MADINA- Pelaku tindak pidana penganiayaan kepada inisial MSH (44), warga Desa Pasar Singkuang II Kec. Muara Batang Gadis Kab. Madina, diamankan Polisi pada Selasa (10/12/2024). sekitar pukul 12 : 44 Wib dini hari
Terduga pelaku atas nama STL (44), laki-laki merupakan warga Desa Pasar Singkuang I Kec. Muara Batang Gadis Kab. Madina
Berdasarkan informasi yang diterima Media Ini, Kronologis kejadian berawal Pada hari Jum'at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 00.30 wib di Desa Pasar Singkuang I Kec. Muara Batang Gadis Kab. Madina telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dengan cara Terlapor Melempar Batu ke arah si pelapor dan mencaci maki si pelapor dengan kalimat "sini kau bawa istri mu sama anak mu biar ku perkosa disini" dan mengajak si pelapor untuk berkelahi, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka lecet pada bagian kening sebelah kanan.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi menggunakan Pesan WhatsApp Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaluddin Nasution S.H,M.H membenarkan penangkapan tersebut Kini Palaku telah dititipkan di Rutan Klas IIB Natal.
"Benar kita sudah mengamankan terduga pelaku penganiayaan dan saat ini kita titip di Rutan Klas IIB Natal untuk Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku", ungkapnya
Sedangkan MSH selaku korban yang menerima informasi tersebut, mengucapkan terimakasih kepada pihak Kapolsek yang telah menegakkan hukum "Bapak Kapolsek dan anggota pantas menjadi contoh dlm penegakan hukum di negeri ini".ucapnya (Red)