Ket Foto : Foto Bersama Usai Melaksanakan Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila |
Sirompaspara.com | MADINA - Soal tambang emas di kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang masih merajalela. Tak hanya merusak lingkungan, para pengusaha tambang emas ilegal ini pun berani mengintimidasi warga.
Akibat hal tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M Mengajak semua stakeholder/elemen harus duduk bersama membicarakan masalah ini.
Disampaikan, sudah jelas regulasi aturannya tertuang dalam undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (UU No.3 Tahun 2020 MINERBA).
Dandim juga mengatakan, soal Izin usaha pertambangan sama-sama kita ketahui merupakan kewenangan pemerintah pusat, inilah yg menjadi kendala di daerah sehingga Pemkab pun kewalahan karena konflik sosial terus terjadi jika dilaksanakan penertiban paksa.
“Bilamana aktivitas para penambang sudah tak bisa di ingatkan, langkah operasi harus dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder / elemen yakni Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Madina, DPRD Kabupaten Madina, semua dinas yang terkait,” jelas Dandim. Jumat (10/1/24)
Dandim menuturkan, sejauh ini kami dari TNI dan Polres Madina pada permasalahan tambang, sudah berbagai upaya kami lakukan mulai tindakan preventif/atau pencegahan dilapangan dengan melakukan edukatif tentang bahaya dampak dari aktifitas pertambangan, ungkapnya.
Dandim dengan tegas juga mengatakan bila ada menemukan anggota kami segera laporkan, kami akan menindak tegas jika ada anggota yang terlibat langsung.
Dandim menegaskan kepada wartawan,” jika kalian melihat ada anggotanya yang terlibat, jangan sungkan, segera laporkan ke saya,” pungkasnya mengakhiri. (S/DT)